karyawan Hanya karyawan biasa yang kini sudah menjadi Direktur di perusahaan digital ternama di Indonesia. Ayo jadi karyawan sukses bersama Karyawan.co.id!

Perhitungan Gaji Karyawan Harian Lepas

1 min read

Perhitungan Gaji Karyawan Harian

Perhitungan Gaji Karyawan Harian – Tidak semua karyawan memiliki status tetap. Beberapa di antaranya adalah berstatus pekerja harian lepas. Karyawan dengan status ini bekerja dengan memenuhi jam kosong suatu perusahaan dan hanya di minta dalam kondisi tertentu.

Karena sifatnya yang lebih fleksibel, perhitungan gaji karyawan harian lepas dan aturan yang melingkupinya berbeda dengan yang lain.

Aturan Karyawan Harian Lepas

1. Kontrak Kerja

Karyawan yang termasuk ke dalam pekerja harian lepas perlu menandatangani PKWT. PKWT adalah perjanjian kerja waktu tertentu yang isinya kontrak kerja pada sebuah periode.

PKWT umum di gunakan untuk pekerjaan yang sifatnya seperti sebuah proyek atau pekerjaan musiman saja. Selain butir perjanjian, ada juga angka upah, volume pekerjaan dan banyak hari kerja.

PKWT di atur dalam UU Ketenagakerjaan Pasal 59. Maksimal periodenya adalah 3 tahun masa kerja dan proyek selesai dalam satu waktu tersebut.

Perusahaan juga di larang untuk memberikan masa percobaan kepada karyawan. Sehingga, karyawan akan langsung bekerja secara profesional sesudah menandatangani PKWT.

2. Absen dan Shift

Pekerja harian lepas memiliki shift dan jam kerja yang mirip dengan karyawan lainnya. Maksimal adalah 40 jam kerja dalam satu minggu, maksimal 6 hari kerja dalam satu minggu dan 7 jam kerja dalam sehari.

Jika perusahaan menambahkan jam kerja lebih dari 40 jam, manajemen perlu mengeluarkan surat perintah kerja dengan pengecualian.

Apabila perusahaan Anda hanya memerlukan karyawan dalam jam tertentu, sistem absen dan shift mulai di berlakukan kepada karyawan.

Biasanya, perhitungan upah mengikuti skema per jam kerja. Pekerja harian lepas hanya memiliki dua jenis jam kerja yakni pagi atau malam. Mereka juga tidak perlu hadir setiap hari ke kantor atau melakukan absen harian.

3. Tunjangan Sosial

Meskipun sifatnya pekerja lepas, tunjangan wajib di berikan oleh perusahaan dengan kondisi tertentu.

Apabila perusahaan memiliki 10 pekerja dengan upah minimal Rp1.000.000,00 setiap orangnya, maka iuran wajib di berikan oleh perusahaan. Aturan ini tercantum dalam KEPMEN 150 tahun 1999.

Perhitungan Gaji Karyawan Harian Lepas

1. Skema Waktu

Skema waktu terbagi ke dalam dua contoh perhitungan. Jika terdapat 6 hari kerja dalam seminggu, maka upah dalam satu bulan di bagi menjadi 25. Contohnya adalah perusahaan memberikan upah sebanyak Rp3.000.000,00 per bulan, maka hitungan per harinya adalah pekerja mendapatkan sebanyak Rp120.000,00.

Berbeda jika perusahaan menggunakan sistem 5 hari kerja per minggunya. Upah bulanan perlu di bagi menjadi 21.

Jika perusahaan memberikan gaji Rp3.000.000,00 per bulan, maka upah hariannya adalah sebanyak Rp142.857,00. Skema ini dapat berubah-ubah sesuai dengan shift dan banyak hari kerja karyawan lepas dalam satu minggunya.

4. Skema Hasil

Skema yang sering berlaku untuk pekerja lepas adalah skema hasil. Umumnya, perusahaan akan melihat hasil pekerjaan dan volumenya.

Pekerja perlu memenuhi target pekerjaan agar perusahaan bisa membayarkan upah mereka. Jenis pekerjaan yang satu ini sering di sebut sebagai kerja borongan. Dalam satu waktu, mereka harus menyelesaikan pekerjaan sesuai target.

Perhitungan gaji karyawan harian lepas lainnya adalah skema waktu. Volume satu pekerjaan dengan pekerjaan lain bisa jadi berbeda, sehingga nilai upahnya juga menjadi berbeda.

Itu sebabnya, perusahaan yang memberikan skema hasil tidak akan memberikan jumlah upah yang sama. Semakin banyak pekerjaan yang di selesaikan, semakin banyak pula upah yang di dapatkan oleh pekerja.

Kesimpulan

Pekerja dengan status ini menjadi lebih populer akhir-akhir ini. Hal ini di sebabkan dengan jam kerja yang fleksibel dan mereka bisa memilih pekerjaan yang sesuai dengan angka upah yang di inginkan.

Mereka juga bebas memilih lingkungan kerja sesuai kondisinya. Terlepas dari fleksibilitasnya, aturan tentang mereka tetap tercantum dalam peraturan departemen ketenagakerjaan.

karyawan Hanya karyawan biasa yang kini sudah menjadi Direktur di perusahaan digital ternama di Indonesia. Ayo jadi karyawan sukses bersama Karyawan.co.id!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *