Menghitung Pajak Gaji Karyawan – Karyawan yang bekerja di bawah sebuah perusahaan perlu melaporkan pajaknya. Pajak merupakan potongan yang akan di berikan untuk kas negara.
Beberapa perusahaan langsung memotongnya, namun ada juga karyawan yang perlu menghitungnya saat pelaporan tahunan. Berikut ini adalah cara menghitung pajak gaji karyawan dan elemen yang berkaitan dengan pajaknya.
- Baca Juga : Menghitung Kenaikan Gaji Karyawan
Elemen Pajak Karyawan
1. Jabatan
Jika seseorang memiliki jabatan tertentu, maka jabatannya akan di kenai biaya jabatan. Pengeluarannya di hitung sebesar 5% dari bruto tahunan. Umumnya, orang di kenai biaya sekitar Rp500.000,00 per bulannya. Peraturan ini terdapat pada Undang-Undang PPh Pasal 21 Ayat 3.
2. Pensiun
Setiap pegawai pasti memiliki dana pensiun. Elemen ini juga di kenai biaya dengan besaran sekitar 5% dari bruto tahunan. Bedanya, jumlah uang yang paling banyak adalah Rp200.000,00 per bulannya.
Jika penghasilan pegawai kurang dari Rp50.000.000,00 per tahun, maka tarifnya menjadi 0%. Biaya pensiun hanya di kenakan untuk pegawai yang bruto tahunannya lebih dari Rp50.000.000,00.
3. BPJS Ketenagakerjaan
BPJS merupakan jaminan sosial yang sifatnya wajib untuk warga negara indonesia. Tadinya, BPJS Ketenagakerjaan di sebut dengan Jamsostek. Jaminan sosial ini terdiri dari beberapa elemen.
Elemen pertama adalah JHT yang di kenai sebesar 2%, jaminan pensiun sebesar 1%, jaminan kecelakaan kerja sebesar 0.24% dan jaminan kematian sebesar 0.3%.
Tarif Pajak Penghasilan atau PPh 21
1. Penghasilan Kena Pajak
Bagi karyawan yang memiliki penerimaan dalam jumlah tertentu setelah nettonya di kurangi dengan PTKP. Tarif tersebut di kenakan kepada mereka yang menjadi karyawan tetap.
Karyawan tidak tetap memiliki tarif perhitungan berbeda, yakni bruto di kurangi dengan PTKP. Peraturan ini tercantum dalam PER-32 Dirjen Pajak tahun 2015.
4. Penghasilan Tidak Kena Pajak
Tidak semua karyawan terkenai pajak penghasilan. Bagi mereka yang belum menikah dan memiliki pendapatan di bawah Rp54.000.000,00 per tahun, maka tarifnya menjadi Rp0,00.
Sementara bagi yang sudah menikah, objek pajak hanya di kenai apabila penghasilan lebih dari Rp59.500.000,00. nilai objek pajak akan naik seiring dengan bertambahnya tanggungan, paling banyak 3 orang per keluarga.
Cara Menghitung Pajak Gaji Karyawan
1. Karyawan Tetap
Karyawan tetap memiliki wajib pajak dengan tarif sebesar 5% per tahunnya jika penghasilan tahunan kurang dari Rp50.000.000,00. Sementara untuk mereka yang berada di rentang Rp50.000.000,00–Rp250.000.000,00, maka tarifnya sebesar 15%. Penghasilan di rentang Rp250.000.000,00–Rp500.000.000,00 dikenai 25% dan di atas Rp500.000.000,00 terkenai sebesar 30%.
Apabila seorang karyawan bernama Ani dan statusnya masih lajang yang memiliki gaji Rp10.450.000,00, maka contoh perhitungannya adalah:
Netto dalam setahun = Rp10.450.000,00 x 12 bulan = Rp125.400.000,00
Kategori PTKP = Rp54.000.000,00
Kemudian, hitung penghasilan yang di kenai pajak dengan menghitung netto yang terdapat dalam setahun di kurang dengan PTKP.
Netto – PTKP = Rp125.400.000,00 – Rp54.000.000 = Rp71.400.000,00
Pajak yang dibayar = (5%x50.000.000) + (15%x21.400.000) = Rp475.833,00
5. Karyawan Harian Lepas
Pekerja harian lepas memiliki perhitungan yang lebih kompleks. Jika peenghasilannya di atas Rp4.500.000,00, baik per harinya di atas maupun di bawah Rp450.000,00, maka tarifnya dihitung dengan 5% (upah-(PTKP/360)). Mereka yang mendapatkan upah dengan total sebulan tidak mencapai Rp4.500.000,00, maka tarifnya menjadi Rp0,00.
Misalnya seorang karyawan lepas bernama Budi memiliki upah netto rata-rata per bulannya sebesar Rp4.950.000,00. Budi masih berstatus lajang.
PTKP Budi = Rp54.000.000,00
Rumus = 5% (upah-(PTKP/360))
Pajak = 5% x (4.950.000–(54.000.000/360) = Rp240.000,00
Pekerja lepas umumnya tidak menerima upah dengan jumlah yang sama setiap bulannya. Sehingga, mereka perlu menggunakan perhitungan upah rata-rata sehingga penetapan pajaknya menjadi akurat.
Kesimpulan
Penetapan besaran pajak setiap karyawan akan berbeda. Hal tersebut dipengaruhi oleh jenis pekerjaan, kategorinya, dan cara menghitung pajak gaji karyawan.
Pelaporan ini perlu dilakukan setiap tahunnya dengan pembuatan billing ke kantor pajak. Ada baiknya setiap perusahaan melakukan pelaporan untuk karyawannya sehingga pajak tidak tertunggak.