karyawan Hanya karyawan biasa yang kini sudah menjadi Direktur di perusahaan digital ternama di Indonesia. Ayo jadi karyawan sukses bersama Karyawan.co.id!

Syarat dan Cara Cairkan BPJS Ketenagakerjaan

1 min read

Cara Cairkan BPJS Ketenagakerjaan

Cara Cairkan BPJS Ketenagakerjaan – Kondisi pandemi Covid-19 seperti ini banyak perusahaan yang merugi akhirnya melakukan pemutusan kerja (PHK) pada karyawannya. Para karyawan yang di PHK dan belum menemukan pekerjaan pengganti, mau tak mau harus bertahan menggunakan uang yang tersisa.

Mencari pekerjaan di masa pandemi Covid-19 terbilang sulit. Maka mau tak mau opsi mencairkan BPJS Ketenagakerjaan atau klaim jaminan hari tua (JHT) harus di lakukan.

Asuransi BPJS Ketenagakerjaan ini bisa di cairkan oleh karyawan yang sudah resign atau kena PHK. Cara mencairkan asuransi ini bisa dengan dua cara, yaitu secara daring dan datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan setelah melakukan pendaftaran antrean online.

Baca Juga : 8 Ide Usaha Sampingan Mudah dan Modal Kecil

Syarat Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan

Sebelum mulai mencairkan BPJS Ketenagakerjaan, ada beberapa syarat wajib yang harus kita persiapkan. Berikut syarat cara cairkan BPJS Ketenagakerjaan:

  1. Kartu peserta tenaga kerja asli dan foto copy
  2. (KTP) asli dan foto copy
  3. (KK) asli dan foto copy
  4. Foto copy verklaring atau surat keterangan pemberhentian bekerja dari perusahaan
  5. Formulir klaim JHT yang sudah di isi
  6. Buku tabungan atas nama peserta JHT sendiri
  7. Foto peserta BPJS Ketenagakerjaan

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Secara Online

Pada kondisi seperti ini, mencairkan BPJS Ketenagakerjaan lebih aman jika kita lakukan secara online. Maka pihak BPJS memberi opsi lewat online, begini caranya:

  1. Buka situs resmi bpjsketenagakerjaan.go.id atau unduh aplikasi BPJSTKU.
  2. Login menggunakan akun BPJS yang sudah ada atau jika belum punya, maka wajib mendaftar terlebih dahulu.
  3. Jika sudah berhasil login, pilih menu “Klaim Saldo JHT.”
  4. Isi data sesuai informasi yang kita butuhkan.
  5. Lalu akan muncul pilihan “Jenis Klaim”, pilih salah satu dari perihal mencapai usia, mengundurkan diri atau Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
  6. Unggah persyaratan di atas yang sudah di lengkapi, klik “kirim.”
  7. Seluruh dokumen tersebut nantinya akan di veritikasi oleh petugas. Hasil verifikasi akan di beritahukan secara online melalui WhatsApp, email, SMS atau telepon.
  8. Uang JHT akan di kirim ke rekening sesudah di tentukan sesuai tanggal yang akan memberitahu petugas.

Cara Cairkan BPJS Kentenagakerjaan Dengan Datang ke Kantor

Bila mencairkan BPJS lewat online dirasa sulit atau mengalami kendal, bisa datang langsung ke kantor BPJamsostek terdekat. Begini caranya:

  1. Bawa syarat wajib yang sudah di persiapkan, jangan sampai ada yang tertinggal.
  2. Ambil nomor antrean dan isi formulir pengajuan klaim yang mendapat dari petugas.
  3. Serahkan berkas dan formulir yang sudah di isi pada petugas.
  4. Berkas tadi akan di periksa oleh petugas, jika sudah lengkap, peserta akan mendapat nomor antrean lagi untuk bagian petugas pengajuan klaim.
  5. Petugas pengajuan klain kan memeriksa ulang semu dokumen. Setelah di nyatakan lengkap, peserta di minta memasukkan seluruh berkas dalam amplop dan memasukan ke dalam drop box yang sudah di sediakan.
  6. Peserta akan mendapat pemberitahuan secara digital melalui WhatsApp, email, SMS atau telepon mengenai status klaim. Selanjutnya peserta akan mendapat uang JHT dalam rekening yang sudah di tentukan sesuai tanggal yang di beritahukan petugas.

Semoga syarat dan cara carikan BPJS Ketenagakerjaan lewat online dan offline di atas membantu. Pastikan berkas persyaratan tidak ada yang keliru dan tertinggal saat lakukan klaim.

karyawan Hanya karyawan biasa yang kini sudah menjadi Direktur di perusahaan digital ternama di Indonesia. Ayo jadi karyawan sukses bersama Karyawan.co.id!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *