Tips Aman pakai KPR – Terus mengalami kenaikan seiring berjalannya waktu. Tingginya harga yang tak sebanding dengan gaji yang di terima setiap bulannya, membuat karyawan kesulitan menabung untuk membeli rumah.
Kendati gaji mengalami kenaikan, tetap sulit untuk mencukupi anggaran untuk membeli rumah. Harga rumah tetap sulit di lampaui meski gaji sudah naik secara signifikan.
Maka dari itu, pemerintah menerapkan program KPR (Kredit Kepemilikan Rumah) yang di jalankan oleh bank-bank swasta maupun bank milik pemerintah untuk membantu mempermudah masyarakat membeli rumah dengan sistem kredit atau cicilan.
Pembelian rumah secara KPR ini biasanya di sediakan oleh pengembang perumahan.Meski KPR adalah program dari pemerintah, perlu hati-hati saat memilih pengembang. Sebab, tidak sedikit pengembang nakal dan curang.
- Baca Juga : Perbedaan Headhunter dan Outsourcing
Harga Rumah Mahal, Tips Aman Pakai KPR
Tips Aman Pakai KPR ,Rumah Agar Tak Tertipu :
1. Cek Reputasi Pengembang
Beli rumah baiknya di pikirkan matang-matang, jangan asal memiliki rumah secara cepat. Jangan tergiur oleh pengembang yang menawarkan proses cepat.
Sebelum memutuskan memakai pengembang, baiknya periksa bank yang bekerja saja dengannya. Kamu bisa mendatangi bank yang bersangkutan untuk menanyakan apakah bank memberi dukungan modal kerja konstruksi pada pengembang tersebut.
Langkah selanjutnya cari tahu proyek perumahan yang sudah di tangani oleh pengembang. Apakah proyek berjalan dengan baik atau buruk. Jika proyek di tangani dengan baik, bisa di katakan pengembang cukup bagus.
Jangan lupa periksa legalitas pengembang, mulai dari status badan hukum, legalitas hak atas tanah di perumahan yang di tangani dan perizinan: IMB dan izin lokasi.
2. Legalitas Tanah
Lakukan pengecekan status HGB (Hak Guna Bangunan) dari tanah di perumahaan yang di tangani pengembang. Kamu bisa cek ke Dinas Pertanahan setempat. Lalu pastikan asal muasal HGB yang di pakai pengembang.
Ada dua bagian HGB yakni tanah yang di kuasai langsung oleh negara dan Hak Pengelolaan Lahan (HPL). HGB yang di kuasai negara terbilang lebih aman dalam hal legalitas.
Sementara HPL akan membutuhkan waktu selama proses perpanjangan. Sebab, butuh persetujuan dari pemegang HPL sebelumnya. Praktisnya, pilih pengembang yang menggunakan HGB dari negara agar proses lebih cepat dan aman.
3. Garansi Booking Fee
Saat memutuskan membeli rumah dari pengembang, biasanya akan di mintai booking fee sebagai jaminan. Jumlah uang booking fee bisa berbeda-beda tergantung pengembang.
Harga booking fee mulai dari Rp 500 ribu hingga Rp 25 juta untuk hunian mewah. Bila terjadi proses pembelian, booking fee akan mengurangi harga pembelian.
Namun jika batal beli, uang boking fee akan hangus. Maka, perlu melakukan kesepakatan tertulis terkait pembelian rumah dan perangkatnya.
Dalam kesepakatan tersebut juga memuat jika proses pengajuan KPR di tolak bank, biaya booking fee bisa di kembalikan.
4. Bayar DP setelah KPR di setujui
Membeli rumah KPR biasanya harus membayar DP (Down Payment) terlebih dahulu pada pengambang. Lebih baik, tahan untuk membayar DP di muka sementara proses KPR belum tersetujui.
Sebab, untuk bisa mendapat persetujuan KPR dari bank akan membutuhkan proses yang lama, dan belum tentu di setujui meski sudah lewat pengambang. Sebab uang DP yang sudah kadung di bayarkan tidak akan ada jaminan untuk kembali ketika pengajuan KPR di tolak.
5. Uang Muka dan Tanda Tangan PPJB
Saat pengajuan KPR di setujui oleh bank, maka lakukan pembayaran DP pada pengembang. Bank Indonesia menetapkan standar DP senilai 20%. Namun biaya DP juga variatif, bisa lebih tinggi dan lebih rendah.
Setelah menyelesaikan pembayaran DP, proses selanjutnya adalah melakukan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB). Baca dengan teliti perjanjian tersebut per poin misal: harga jual rumah, proses pembangunan dan biaya yang harus di tanggung pembeli.
Pastikan ada sanki ketika terjadi masalah seperti wanprestasi yang di lakukan oleh pengembang. Dengan begitu, kamu bisa membawa ke jalur hukum bila terjadi hal-hal yang tidak di inginkan.
6. Pantau Proses Pembangunan
Saat rumah mulai di bangun, baiknya kamu melakukan pemantauan. Lamanya proses pembangungan tergantung luas, ukuran dan model rumah. Untuk rumah sederhana biasanya memakan waktu enam sampai 12 bulan.
Saat memantau proses pembangunan, periksa setiap sudut bangunan apakah sesuai dengan spesifikasi yang tertera pada perjanjian. Misal desain, bahan dan material yang di gunakan.
7. Pembuatan AJB dan Ubah HGB Menjadi SHM
Setelah proses pembangunan selesai, segera lakukan proses pembuatan Akta Jual Beli (AJB) pada pengembang. AJB menjadi tanda legalitas kepemilikan pertama rumahmu.
Setelah melakukan proses AJB, maka sertifikat tanah sudah berhak kamu miliki. Hanya saja, status tanah masih HGB. Lebih baik langsung di ubah menjadi SHM (Sertifikat Hak Milik) saat proses AJB.
Proses AJB dan SHM biasanya di lakukan berbarengan oleh notaris.
8. Garansi Rumah
Usahakan meminta garansi bangunan secara tertulis dan resmi pada pengambang. Garansi secara tertulis akan lebih kuat di mata hukum jika terjadi sesuatu yang buruk.
Setidaknya, dalam enam bulan garansi bangunan sudah di dapatkan. Garansi ini berguna jika terjadi kerusakan bangunan, maka pihak pengembang akan melakukan perbaikan tanpa tambahan biaya.
Penutup
Tips Aman Pakai KPR, untuk membeli rumah KPR membutuhkan ketelitian dan kehati-hatian. Sebab rumah adalah tempat tinggal yang aman, jangan sampai tertipu oleh pengembang dan bangunan dengan material buruk.
Harga rumah KPR juga baiknya di sesuaikan dengan anggaran dan kemampuan. Sebab, proses pembayaran berlangsung sangat lama, bisa 15 sampai 20 tahun.