perhitungan gaji karyawan baru – Perekrutan karyawan baru merupakan hal yang lumrah di dunia kerja. Karyawan baru akan terus dibutuhkan seiring dengan berjalannya waktu.
Setiap tahun perusahaan akan kehilangan karyawan lamanya karena pensiun atau mengundurkan diri secara mendadak. Faktor-faktor tersebut menjadikan perusahaan membuka lowongan dan melakukan perhitungan gaji karyawan baru.
Perusahaan tidak serta merta membuka lowongan pekerjaan saat karyawan keluar. Perusahaan akan memberikan waktu kepada pelamar dan melakukan tahapan tahapan sampai pelamar lolos kualifikasi.
Karyawan yang sudah diterima dan mulai bekerja akan memperoleh gaji dengan beberapa metode perhitungan.
Metode Perhitungan Gaji Karyawan Baru
Ada banyak alasan mengapa perusahaan membuka lowongan pekerjaan pada tengah bulan. Perusahaan akan menghitung gaji menggunakan beberapa cara. Metode perhitungan gaji yang biasa digunakan di antaranya:
1. Metode Perhitungan Berdasarkan Upah Minimum
Metode perhitungan gaji karyawan baru yang paling mudah adalah melalui upah minimum karyawan atau regional yang berlaku. Perusahaan tidak perlu menghitung jumlah gaji berdasarkan apapun, cukup mengikuti aturan pemerintah daerah.
Jika perusahaan memberlakukan lembur pada karyawan baru, maka gaji karyawan adalah total dari nominal UMR ditambah uang lembur sesuai ketentuan yang tersepakati.
- Baca Juga : Tips Bisnis Online
2. Metode Perhitungan Berdasarkan Jam Kerja
Tidak semua karyawan baru mulai masuk pada awal bulan. Ada saja karyawan baru yang mulai masuk pertengahan bulan atau mendekati akhir bulan. Jika keadaan begini, maka perhitungan yang bisa berdasarkan kumulatif jam kerja karyawan tersebut.
Perusahaan perlu menghitung jam kerja karyawan dengan dasar 1/173 di kali upah satu bulan. Perhitungan berdasarkan jam kerja tentu lebih susah karena harus membedakan upah per jam lalu mengalikannya dengan jumlah jam kerja.
Contoh penghitungan secara singkatnya adalah:
- Karyawan A masuk pada 11 Februari
- Memperoleh gaji bulanan Rp6.000.000,00 dengan tenggang waktu bekerja selama 6 hari/minggu.
- Upah per jam karyawan = 1/173 x Rp6.000.000,00
= Rp34.700,00
- Karyawan masuk pada 11 Februari sehingga jumlah hari bekerja 17 hari.
- Pada hari biasa karyawan bekerja selama 7 jam, sedangkan pada hari Jum’at karyawan bekerja selama 5 jam.
- Gaji yang di peroleh = (15 hari x 7 jam x Rp34.700,00) + (2 hari x 5 jam x Rp34.700,00)
= Rp3.990.500,00
Maka berdasarkan metode perhitungan gaji yang berdasarkan jam kerja, karyawan baru akan memperoleh gaji Rp3.990.500,00.
3. Metode Perhitungan Berdasarkan Jumlah Hari
Metode lain yang biasa gunakan perusahaan yaitu memberikan gaji berdasarkan jumlah hari kerja. Karyawan baru yang masuk pada awal bulan bisa menerima gaji secara utuh. Namun hal itu tidak berlaku pada karyawan yang masuk pada pertengahan bulan.
Cara menghitung jumlah gaji karyawan baru berdasarkan jumlah hari kerja adalah:
Rumus:
Gaji karyawan = (jumlah hari kerja/jumlah hari kerja selama satu bulan) x gaji penuh
Contohnya seperti ini karyawan Z masuk ke perusahaan pada tanggal 15 Maret. Karyawan ini memiliki jumlah hari kerja selama 6 hari. Gaji penuh karyawan sebesar Rp3.000.000,00.
Gaji karyawan Z = (jumlah hari kerja/jumlah hari kerja selama satu bulan) x gaji penuh
= (13/26) x Rp3.000.000,00
= Rp1.500.000,00
Jadi, perusahaan harus membayar karyawan Z sebesar Rp1.500.000,00 untuk gaji awalnya.
Secara umum perusahaan menggunakan tiga metode tersebut untuk melakukan perhitungan gaji karyawan baru baik yang masuk pada awal bulan maupun pertengahan. Perhitungan yang di lakukan juga sudah mengikuti peraturan dinas terkait yaitu Disnaker.
Kesimpulan
Dasarnya antara lain PP No 78 tahun 2015 yang menjelaskan bahwa upah karyawan bisa berdasarkan pada satuan waktu dan atau satuan hasil.
Satuan waktu adalah satuan harian, mingguan, dan bulanan. Jadi metode perhitungan di atas tidak di buat secara asal-asalan melainkan sesuai dengan peraturan yang berlaku.