karyawan Hanya karyawan biasa yang kini sudah menjadi Direktur di perusahaan digital ternama di Indonesia. Ayo jadi karyawan sukses bersama Karyawan.co.id!

3 Aspek Perbedaan Headhunter dan Outsourcing

1 min read

Perbedaan Headhunter dan Outsourcing

Perbedaan Headhunter dan OutsourcingOutsourcing dan headhunter hampir sama tetapi nyatanya berbeda. Keduanya sama-sama menyediakan karyawan untuk perusahaan yang bekerja sama dengan mereka.

Saat masih dalam tahap mencari pekerjaan, pasti sering mendengar kata outsourcing dan headhunter atau bahkan berurusan dengan perusahaan ini. Kedua perusahaan ini menyediakan jasa perekrutan karyawan.

Perbedaan dari kedua perusahaan ini terdapat pada tiga aspek. Berikut penjelasannya.

Perbedaan Headhunter dan Outsourcing

Setiap hal yang terlihat mirip, belum tentu sama persis. Seperti halnya dua perusahaan penyedia karyawan ini. Terdapat perbedaan dalam tiga aspek.

1. Jenis Pekerjaan

Perusahaan headhunter umumnya menyediakan jasa konsultasi dan rekrutmen karyawan yang memiliki kemampuan dan keterampilan di atas rata-rata, juga memenuhi kualifikasi. Lebih tepatnya, perusahaan ini merekrut karyawan yang levelnya lebih senior atau profesional, eksekutif dan lainnya.

Sementara outsourcing cenderung mencari karyawan di level awal atau dasar yang meliputi posisi manajerial, jenjang jabatan dan tim organisasi perusahaan. Jenis pekerjaan yang di sediakan oleh perusahaan ini umumnya bukan dari bagian yang krusial.

2. Status Karyawan

Karyawan yang direkrut oleh headhunter memiliki status karyawan di perusahaan yang bersangkutan. Sebab, perusahaan headhunter hanya menjalankan rekrutmen sesui kebutuhan sehingga proses selanjutnya seperti perjanjian kontrak dan lainnya di urus langsung oleh perusahaan yang bersangkutan.

Sementara karyawan outsourcing berstatus ‘pinjaman’ dari perusahaan outsourc. Kontrak dan gaji juga di atur oleh perusahaan outsourc.

3. Sistem Pembayaran

Perusahaan headhunter mendapat bayaran dari perusahaan yang bekerja sama dengannya setelah karyawan sudah bekerja atau menandatangani kontrak. Besarnya pembayaran biasanya di tentukan dengan presentasi, yakni 15-30% dari 13 gaji karyawan yang bersangkutan.

Perusahaan outsourc mendapat pembayaran setiap bulan dari perudahaan bersangkutan sebesar gaji karyawan yang ‘di pinjam’. Lalu gaji karyawan akan di potong perusahaan outsourc sebagai fee.

Kesimpulan

Dua perusahaan penyedia jasa rekrutmen di atas bisa di sewa sesuai kebutuhan perusahaan. Keduanya memberikan keuntungan pada perusahaan karena lebih praktis dalam prekrutan.

Sementara bagi karyawan akan lebih banyak di rugikan oleh perusahaan outsourching khususnya, karena gaji yang di berikan tidak utuh alias terkenai potongan.

karyawan Hanya karyawan biasa yang kini sudah menjadi Direktur di perusahaan digital ternama di Indonesia. Ayo jadi karyawan sukses bersama Karyawan.co.id!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *